• Jelajahi

    Copyright © MataDaerahNews.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Adsense

    MATA DAERAH NEWS

    "www.matadaerahnews.com"
    www.matadaerahnews.com
    www.matadaerahnews.com

    Iklan

    Logo

    Dinas KLHK Sumatra Utara Pastikan Pemagaran oleh PT Tun Suwindu Melanggar Hukum

    Dibaca: ... Last Updated 2026-07-03T09:54:12Z

     

       Poto camat Pantai Labu Bersama Warga Usai menerima tuntutan warga.


    Deli Serdang,Jumat 3/7/2026.Dinas KLHK Sumatra Utara Pastikan Kalau Pemagaran Yang Dilakukan PT Tun Suwindu Berada Dalam Kawasan Hutan Lindung.

    Hal ini Dijelaskan Dalam Surat Bernomor:500.4.1/65/DISLHK-PPHPK/Vll/2026,Yang ditujukan kepada Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry tertanggal 1juli 2026


    Dalam Suratnya Dipastikan Pemagaran yang dilakukan oleh PT Tun Suwindu Tidak memiliki perizinan dibidang kehutanan tahap lX yang akan ditindaklanjuti oleh Satgas PKH


    Dalam Suratnya juga dijelaskan lokasi yang dilaporkan tersebut terkait Pemagaran oleh PT Tun Suwindu telah diproses oleh kepolisian daerah Sumatra Utara(POLDASU). 


    Sebelumnya diberitaan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry Yang ada di desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumut, resmi melaporkan PT Tun Suwindu Ke APH Dan Kementerian Kehutanan.


    Surat bernomor:B-17/PLF/Vl/2026 Ditujukan Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara .Dalam suratnya kepada Kapolda Sumut dijelaskan bahwa kegiatan Pemagaran sepihak oleh PT Tun Suwindu telah merugikan masyarakat desa Rugemuk dan kehilangan akses terhadap usaha usaha masyarakat khususnya perhutani .


    Menurut keterangan ketua kelompok Tani Hutan Pantai Labu Forestry,Tuah kepada wartawan kawasan hutan lindung Desa Rugemuk telah dilakukan Tata batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Sumatera Utara,pada tahun 2024 lalu,yang dalam pelaksanaannya melibatkan kelompok dan melakukan pemasangan tapal batas dikawasan tersebut, sehingga menurut beliau kawasan hutan lindung,blok hutan,Desa Rugemuk telah inkrah/Defenitif dari sebelumnya indikatif.(SK MenLHK Nomor.6609Tahun 2021) tentang penetapan kawasan hutan provinsi Sumatera Utara.


    Surat yang sama ditujukan juga kepada Pemerintah Daerah terkait mulai dari kepala desa rugemuk, camat Pantai Labu, Bupati Deli Serdang, Gubernur Sumut, kadis KLHK Sumut dan jajaran.


    Sebagai penutup Tuah berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum mau mengambil tindakan tegas agar hukum tidak menjadi Abu abu dan berharap tercipta nya kepastian hukum Diwilayah Polda Sumatera Utara dan menjadi tonggak sejarah perlindungan hutan negara yang ada di Desa Rugemuk.


    Dalam pantauan wartawan dilapangan bersama warga kegiatan pemagaran dikawasan PT Tun Suwindu tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah dan ketika kita mau konfirmasi pihak perusahaan terlihat menghindari media.

    Terpisah PJ kades Rugemuk Hermanto kepada awak media membenarkan bahwa kegiatan Pemagaran sepihak oleh PT Tun Suwindu tidak mendapatkan pemberitahuan dari desa aliias ilegal.pihak desa rugemuk juga sudah berupaya mengadakan mediasi dengan warga tapi tak mendapat respon, Pemagaran tetap berlanjut.saya sebagai kepala desa sudah melaporkan ini kepada bapak camat Pantai Labu sebagai pimpinan saya bang tutup beliau kepada wartawan ditemui di kantornya.

    Dengan adanya surat ini ,ketua kelompok tani hutan Pantai Labu Forestry Tuah berharap agar pemerintah dalam hal ini satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas PKH) Dapat segera melakukan pembongkaran pagar yang dilakukan oleh PT Tun suwindu.

    Beliau juga berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Sumatera Utara tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak memiliki ijin dikawasan hutan lindung, sehingga menjadi contoh bahwasanya hukum tidak tumpul keatas tapi tajam kebawah tutupnya kepada wartawan.


    Apakah kali ini hukum akan benar benar ditegakkan?? waktu lah yang akan menjawab.

    Ks/Red .

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler

    NamaLabel

    +