Deli Serdang 2/8/2026.Tim Pengacara KTH Pantai Labu Forestry, resmi melayangkan surat somasi kepada Kadis LHK Sumut, terkait dengan adanya dugaan pembiaran dari Dinas LHK Sumut terhadap pemagaran dikawasan hutan lindung oleh PT Tun Suwindu yang berada di desa Rugemuk kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang Sumut.
Surat Bernomor:165/SOM/RP.P/Vll/2026,yang dilayangkan oleh Ramces Pandiangan SH.MH dan Fatner bertindak sebagai Kuasa Hukum Warga.
Perihal: Somasi dan Tuntutan Penegakan Hukum Atas Dugaan Pembiaran Perusakan, Penguasaan Hutan Lindung.
Dalam Suratnya juga ditegaskan,jika dalam 7 hari kerja Dinas LHK Sumatera Utara tidak merespon,tim akan melayangkan surat kepada kementerian terkait bahkan sampai kepada presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya Diberitakan Kadis LHK Sumatera Utara Diduga melakukan pembohongan publik terkait PT Tun Suwindu yang berada di kecamatan Pantai Labu.
Hal ini terlihat dari surat yang dikirimkan Dinas LHK Sumut Nomor:500.4.1/65/DISLHK-PPHPK/Vll/2026, Kepada kelompok tani hutan Pantai Labu Forestry, tertanggal 1juli 2026.
Dalam Suratnya Dinas LHK Sumut menyebutkan bahwa lahan PT Tun Suwindu:
1. Masuk dalam Surat Keputusan Mentri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor SK.1205/MenLHK/Setjen/Kum.1/11)2022 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun didalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap lX yang akan ditindaklanjuti oleh Satgas PKH.
2.Terhadap dugaan penguasaan dan/atau pemagaran kawasan hutan oleh PT Tun Suwindu telah diproses secara hukum oleh kepolisian daerah Sumatra Utara (POLDASU).
Dugaan pembohongan pertama:
Bahwa menurut hasil penelusuran Wartawan dilapangan yang dilaporkan kelompok tani hutan Pantai Labu Forestry adalah pemagaran yang dilakukan berada di desa Rugemuk.sedangkan surat SK.1205 dipoin pertama letaknya berada di desa Pematang Biara(dinas lhk melaporkan desa yang salah).
Kedua:Luas Area PT Tun Suwindu berdasarkan data SK. 1205 adalah 40,08 Hektar.Sedangkan Luas Area yang diklaim oleh PT Tun Suwindu 48Hektar(Dari luas lahan terlihat ada kekeliruan LHK Sumut).
Ketiga: Pemagaran yg di lakukan oleh PT Tun Suwindu sedang diproses di Polda Sumatera Utara,tetapi tidak dilampirkan sp2hp oleh dinas LHK Sumut.
Dari Kekeliruan Surat Dinas LHK Sumatera Utara inilah kita menduga ada upaya untuk melakukan pembohongan publik, sehingga PT Tun Suwindu merasa diatas angin dan mengerahkan satpol PP kabupaten Deli Serdang melakukan pembongkaran terhadap Gubuk Warga ukuran 3x4 Dikawasan Hutan Lindung tersebut.
Dan dengan menggunakan alat Berat Bebas Dikawasan Hutan Lindung melakukan Perusakan terhadap tanaman pisang dan pepaya milik warga.
Kadis LHK Sumatera Utara sampai saat ini belum bersedia menjawab konfirmasi wartawan dihubungi melalui ponselnya.
